Syarat dan Lokasi SIM keliling di Makassar Hari ini 15 September 2021 Selama PPKM Diperpanjang

- 15 September 2021, 07:53 WIB
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021
5 Lokasi SIM Keliling di Wilayah Jakarta, Hari Ini Senin 10 Mei 2021 /

MEDIA JABODETABEK - Meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang kamu masih bisa mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).

Bagi warga Makassar, Polrestabes Makassar tetap membuka pelayanan SIM keliling di wilayah Makassar secara terbatas.

Bagi warga Makassar yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa gunakan layanan ini.

Baca Juga: Hadiri Upacara di Blue House, BTS Terima Paspor Diplomatik dari Presiden Moon Jae In

Jadi, tidak perlu datang ke kantor Satpas, masyarakat hanya perlu mendatangi lokasi gerai SIM keliling terdekat.

Polrestabes Makassar akan membuka layanan SIM keliling dengan tetap menggunakan standar protokol kesehatan yang berlaku.

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Setelah Vaksin Covid-19? Berikut Penjelasannya

Jika ingin pergi ke lokasi SIM keliling, masyarakat tetap harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Salah satunya seperti menggunakan masker serta physical distancing atau menjaga jarak.

Dalam pelayanan SIM Keliling Makassar, masyarakat hanya bisa mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C saja.

Baca Juga: Penjelasan Dokter Ahli Tentang Efek Samping Minum Air Kelapa Setelah Divaksin: Sebaiknya Dihentikan

Tak lupa, jika ingin memperpanjang SIM harus membawa persyaratan. Berkas yang diperlukan adalah foto kopi SIM lama, foto kopi KTP, serta surat keterangan sehat.

Menurut informasi dari akun Instagram @satpas.restabes.makassar, layanan SIM keliling Makassar hari Rabu, 15 September 2021 berada di dua lokasi berikut:

Baca Juga: Vaksin Pfizer Dosis 1 dan 2 Kabupaten Bogor di Masjid Darussalam Kota Wisata, Catat Tanggalnya

1. Depan Terminal Daya

2. Abd. Kadir (SPBU)

Pelayanan SIM keliling Makassar dibuka pada pukul 09.00 sampai 15.00 WITA.

Menurut informasi dari laman resmi Korlantas Polri, ada biaya untuk melakukan perpanjangan SIM, SIM A dikenakan biaya sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C hanya Rp75.000.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Instagram @satpas.restabes.makassar


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x