Soal Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang, Amnesty International Sebut Tahanan Tak Mendapatkan Fasilitas Layak

- 8 September 2021, 20:29 WIB
 Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 Juni 2021/Tangkapan Layar Zoom
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid dalam konferensi pers daring pada Selasa, 8 Juni 2021/Tangkapan Layar Zoom /

MEDIA JABODETABEK - Amnesty International menyesalkan peristiwa kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang yang menewaskan setidaknya 41 orang narapidana dan puluhan warga binaan penjara.

Diketahui sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly menyebutkan jika Lapas mengalami kelebihan kapasitas, selain adanya dugaan yang menyangkut instalasi listrik pada bangunan.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menganggap, kejadian tersebut merupakan sebuah gambaran buruk atas keberlangsungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, khususnya dalam menangani penghuni Lapas.

Baca Juga: Soal Kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang, Menkumham: Ini Akibat Instalasi Listrik yang Tak Terawat

"Ini bukan kejadian kebakaran biasa, tapi juga masalah hak asasi manusia. Kejadian ini semakin menunjukkan urgensi untuk mengatasi masalah penjara di Indonesia yang sarat pelanggaran hak-hak asasi manusia," ujarnya pada Mediajabodetabek.com pada Rabu, 8 September 2021.

Salah satu anggota Dewan Pakar Perhimpunan Advokat Indonesia RBA ini menilai, ruangan sel atau kamar yang diberikan untuk menempatkan tahanan dan narapidana terbilang jauh dari kata layak, khususnya dalam pemenuhan hak-hak sipil mereka.

"Para tahanan dan terpidana kerap ditempatkan dalam penjara yang sesak dan mengancam hidup dan kesehatan mereka. Mereka juga manusia yang berhak atas kondisi penjara yang layak dan hak atas kesehatan," sesalnya.

Baca Juga: RS Polri Buka Pos Ante Mortem Guna Identifikasi Jenazah Korban Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang

Perlu diketahui, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) telah menetapkan sejumlah aturan standar minimum tentang Penanganan Tahanan yang menyangkut hak-hak sipil para penghuni penjara, mulai dari ketersediaan tempat layak hingga kesehatan.

Aturan itu menyebutkan: "Seluruh akomodasi yang disediakan untuk dipergunakan oleh tahanan, terutama seluruh akomodasi tidur, memenuhi seluruh persyaratan kesehatan dengan memperhitungkan secara semestinya kondisi iklim dan, terutama, kandungan udara dalam ruangan, luas lantai minimum, pencahayaan, penghangat ruangan, dan ventilasi."

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x