Komnas HAM Akan Bawa Kasus Pembunuhan Munir ke Peradilan Ad Hoc

- 7 September 2021, 19:29 WIB
Webinar 17 Tahun Munir
Webinar 17 Tahun Munir /Gilang Andaruseto Prabowo/Tangkapan Layar

Tim akan mempelajari teori hukum baru, lanjut Sandrayati, terkait kejahatan kemanusiaan. Walaupun diketahui sebelumnya, korban pembunuhan dalam kasus Munir hanya berjumlah satu orang.

Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy Tab S8 Ultra yang akan Bersaing dengan Apple iPad Pro 2021, Punya Baterai 11.500 mAh!

Pihaknya telah mengindikasikan beberapa indikator agar kasus Munir menjadi tindakan pelanggaran HAM berat. Selain itu, ia menegaskan jika Komnas HAM akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang terkait dalam peristiwa pembunuhan itu.

Negara hingga saat ini belum menyampaikan isi dari dokumen pembunuhan Munir, lantaran adanya indikasi keterlibatan pemerintah dalam peristiwa tersebut.

"Kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atau pihak yang memegang dokumen terkait," tandasnya.

Baca Juga: Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Raji'un, Koes Hendratmo Presenter Berpacu Dalam Melodi Tutup Usia pada 78 Tahun

Diketahui sebelumnya, Munir dibunuh di dalam pesawat saat melakukan perjalanan ke Den Haag dengan menggunakan racun arsenik pada 7 September 2004.***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x