Tim akan mempelajari teori hukum baru, lanjut Sandrayati, terkait kejahatan kemanusiaan. Walaupun diketahui sebelumnya, korban pembunuhan dalam kasus Munir hanya berjumlah satu orang.
Pihaknya telah mengindikasikan beberapa indikator agar kasus Munir menjadi tindakan pelanggaran HAM berat. Selain itu, ia menegaskan jika Komnas HAM akan melakukan pemanggilan terhadap orang-orang terkait dalam peristiwa pembunuhan itu.
Negara hingga saat ini belum menyampaikan isi dari dokumen pembunuhan Munir, lantaran adanya indikasi keterlibatan pemerintah dalam peristiwa tersebut.
"Kemungkinan kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atau pihak yang memegang dokumen terkait," tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Munir dibunuh di dalam pesawat saat melakukan perjalanan ke Den Haag dengan menggunakan racun arsenik pada 7 September 2004.***
Artikel Rekomendasi