Komnas HAM Akan Bawa Kasus Pembunuhan Munir ke Peradilan Ad Hoc

- 7 September 2021, 19:29 WIB
Webinar 17 Tahun Munir
Webinar 17 Tahun Munir /Gilang Andaruseto Prabowo/Tangkapan Layar

MEDIA JABODETABEK - Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI akan membentuk tim ad hoc guna menindaklanjuti kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib.

Pernyataan itu disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM RI Sandrayati Moniaga dalam sebuah webinar yang diadakan oleh Amnesty International Indonesia, bertepatan dengan 17 tahun kasus pembunuhan Munir.

Dalam sebuah sidang paripurna yang digelar Komnas HAM pada hari Selasa, ia mengatakan jika pihaknya telah membentuk tim ad hoc sebagaimana telah tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).

Baca Juga: Akademisi dan Civil Society Setuju Kasus Pembunuhan Munir Dikategorikan Sebagai Pelanggaran HAM Berat

"Soal penetapan, untuk UU 26 dalam kerja Komnas HAM saat ini, kami telah membentuk tim ad hoc," katanya dalam sebuah webinar 17 Tahun Munir pada Selasa, 7 September 2021.

Sebagaimana yang diketahui, pembentukan tim ad hoc telah ditentukan dalam pasal 18 UU Nomor 26 Tahun 2000 yang berbunyi sebagai berikut.

Ayat 1: "Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia". Ayat 2: "Komisi Nasional Hak Asasi Manusia dalam melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat membentuk tim ad hoc yang terdiri atas Komisi Nasional Hak Asasi
Manusia dan unsur masyarakat".

Baca Juga: Tantowi Yahya Sampaikan Kabar Duka, Koes Hendratmo Meninggal Dunia Hari Ini

Sandrayani menyebutkan, dalam paripurna tersebut juga menyatakan bahwa Komnas HAM membentuk pengadilan HAM ad hoc sesuai UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan statusnya akan dinaikkan sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor 26 Tahun 2000.

"Nantinya akan naik ke UU 26 untuk penyelidikan kasus Munir," terangnya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x