MEDIA JABODETABEK - Bupati Banjar Negara Budhi Sarwono (BS) ditetapkan sebagai tersangka kasus maling uang rakyat (Korupsi) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
BS diduga menjadi garong uang rakyat terkait pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Jawa tengah tahun 2017-2018 serta menerima gratifikasi.
Penetapan BS sebagai tersangka maling uang rakyat berdasarkan hasil penyedilikan KPK yang menemukan bukti yang cukup oleh KPK.
"Setelah KPK melakukan penyelidikan maka kami tentu menemukan adanya bukti permulaan cukukp dan kami tingkatkan melakukan penyidikan dan malam hari ini, kami sampaikan kepada rekan-rekan bahwa hasil kerja keras tersebut menetapkan dua orang tersangka antara lain atas nama BS dan KA (Kedy Afandy ) dari pihak swasta," ujar ketua KPK Firli Bahuri dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, Kedy ternyata pernah menjadi tim sukses Budhi Sarwono dan menjadi orang kerpercayaan BS.
Baca Juga: Syarat Terbaru Naik Pesawat September 2021, Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi dan Vaksin
Budhi dan Kedy disangkakan melanggar pasal 12 huruf i dan pasal 12B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, kini BS ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan sebagai kepentingan penyidikan.
Artikel Rekomendasi