MEDIA JABODETABEK - Menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut koruptor sebagai 'Penyintas Korupsi', Forum Pimred Pikiran Rakyat Media Network (PRMN) selaku kontrol sosial merasa keberatan terhadap penggunaan istilah tersebut.
Diketahui sebelumnya, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana mengatakan jika sebutan itu didasari atas hukum yang telah dijalani.
Terlebih dengan adanya anggapan bahwa koruptor telah mendapatkan pelajaran berharga dan bisa disebarluaskan ke masyarakat.
Forum Pimpinan Redaksi (Pimred) PRMN yang menaungi 170 media mitra menyatakan sikap untuk tidak menyebut pelaku korupsi sebagai koruptor, melainkan Maling, Rampok atau Garong uang rakyat.
Baca Juga: Kalender Bulan September 2021 Lengkap Dengan Tanggalan Jawa dan Hari Besar Nasional
Pernyataan tersebut juga didasari karena Forum Pimred PRMN menganggap diksi korupsi tidak mempermalukan atau membuat pelaku merasa malu.
Forum Pimred PRMN menegaskan, perubahan diksi ini juga disertai sebuah harapan agar ke depannya Indonesia menjadi negara yang bersih dari kasus korupsi.
Baca Juga: Daftar Tanggal Merah Bulan September dan Update Terbaru Jadwal Libur Nasional Tahun 2021
Artikel Rekomendasi