Syarat Guru Madrasah yang Akan Mendapatkan Insentif Dari Kemenag Cair September 2021

- 28 Agustus 2021, 17:09 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan insentif guru Madrasah cair awal September
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pastikan insentif guru Madrasah cair awal September /Sumber: Instagram / @gusyaqut/

MEDIA JABODETABEK - Sebanyak 300 ribu guru madarasah non PNS akan mendapatkan insentif dari Kementerian Agama (Kemenag.

Total anggaran yang disiapkan oleh Kemenag sebsar Rp647 miliar yang akan dicairkan bulan September 2021.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, dana insentif tersebut sedang dalam tahap finalisasi oleh Kemenag.

Baca Juga: Kemenag Siapkan Anggaran Rp647 Miliar untuk Insentif 300 Ribu Guru Madrasah Non PNS, Cair September 2021

"Petunjuk teknis pencairan insentif guru madrasah bukan PNS sedang dalam tahap finalisasi. Saya minta Ditjen Pendidikan Islam untuk bisa segera melakukan proses pencairan. Targetnya September sudah mulai cair," terang Menag di Jakarta, Sabtu 28 Agustus 2021.

Nantinya para guru yang berhak menerima insentif, dana akan langsung dicairkan ke rekening guru.

Baca Juga: Catat! Ini 21 Peringatan Hari Nasional dan Internasional Kalender Bulan September Bukan Hanya G30S PKI

Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M Zain menambahkan, karena keterbatasan anggaran, insentif hanya diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi.

Adapun kriteria dan syarat bagi guru non PNS yang berhak mendapatkan insentif sebagai berikut.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x