Layanan SIM Keliling Polres Serang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C dan dapat diselesaikan sebelum masa berlakunya habis. Jika masa berlaku SIM habis, maka harus melakukan penerbitan SIM baru.
Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp80.000 dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C harus membawa dokumen sepertu KTP dan SIM asli serta fotokopi, dan bukti surat kesehatan dari dokter.
Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Serang pada Jumat, 27 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi