Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.
Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Link Streaming dan Jadwal SCTV Kamis, 26 Agustus 2021: Ada Film Cinta Laki-laki Biasa
1. Asli dan fotokopi KTP.
2. SIM lama.
3. Surat keterangan sehat dari dokter.
Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.
Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Demikian informasi layanan SIM Keliling Badung Bali, yang disediakan oleh Polres Badung pada Kamis, 26 Agustus 2021.***
Artikel Rekomendasi