Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Yogyakarta Hari Ini, 25 Agustus 2021

- 25 Agustus 2021, 09:33 WIB
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jakarta.
Ilustrasi layanan SIM keliling di Jakarta. /Twitter/@TMCPoldaMetroJaya

MEDIA JABODETABEK - Untuk warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), bisa menggunakan layanan SIM Keliling.

Seperti yang kita ketahui, setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya perlu memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikannya.

Ketentuan yang berlaku bagi pengemudi yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Jackie Chan dan Joe Taslim Ikut Ramaikan Promo Shopee 9.9 Super Shopping Day!

Dikutip dari situs Korlantas Polri, layanan SIM Keliling yang diadakan oleh Polda DIY pada Rabu, 25 Agustus 2021 ada di Gedung Keuangan Negara.

Adapun waktunya, dimulai dari 08.30 hingga 12.30 WIB.

Layanan SIM Keliling ini menggunakan protokol kesehatan yang mengharuskan pemohon memakai masker dan menjaga jarak fisik.

Baca Juga: Jadwal Sim Keliling Bekasi Hari ini Rabu 25 Agustus 2021 di Metropolitan Mall

Layanan SIM Keliling Polda DIY ini hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya belum habis.

Sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 digunakan untuk pembaruan SIM C.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Gowa Sulawesi Selatan Hari Ini, 25 Agustus 2021: Lengkap dengan Syaratnya

Persyaratan pembaruan untuk SIM A atau C adalah sebagai berikut:

1. KTP dan SIM (asli dan fotokopi)

2. Surat keterangan sehat dari dokter

3. Surat keterangan psikologi

Baca Juga: Berikut Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Tangerang Selatan Hari Ini, 25 Agustus 2021: Hanya Ada di 2 Tempat

Adapun jenis SIM B, tidak bisa dilakukan di layanan SIM Keliling ini, tetapi harus diperpanjang melalui kantor Satpas SIM karena adanya perbedaan peruntukan dokumennya.

Dokumen tersebut diperuntukan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Demikian informasi layanan SIM Keliling Polda DIY pada Rabu, 25 Agustus 2021.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: Korlantas Polri


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x