UNAI menambahkan, jika yang ditangkap belum resmi menjadi guru pengajar dan masih dalam masa percobaan.
"Saya tegaskan lagi, bahwa yang ditangkap dalah guru magang pengajar Quran yang belum resmi, baru aktif 3 minggu 2 hari. Jadi dalam masa percobaan dan belum ada izin resmi di Yayasan Rehab Hati Pusat," tegas UNAI.
UNAI juga menjelaskan tentang Rehab Hati, praktisi ruqyah ini menjelaskan jika Rehab Hati merupakan Yayasan Sosial Dakwah yang terdaftar di kemenkumham.
Baca Juga: Cara Ruqyah Kios atau Tempat Usaha yang Terkena Gangguan Jin Sihir
Adapun aktivitas Rehab Hati memberikan pembinaan dan pengobatan qurani atau ruqyah syari'iyah.
"RehabHati merupakan Yayasan Sosial Dakwah yang terdaftar di kemenkumham. Kami bergerak dibidang pendidikan, pembinaan dan pengobatan jiwa masyarakat dengan 172 cabangnya hari ini. " jelasnya lagi.
Baca Juga: Innalillahi, Putri Dari Gubernur Sumsel Herman Deru, Percha Leanpuri Meninggal Dunia
Kegiatan sosial yang sudah dilakukan Rehab Hati selama ini membangun rumah ibadah, rumah ruqyah, pepmbuatan sumur bor masyarakat di sekitar yang membutuhkan.
"Kami sudah bangun lebih dari 300 sumur dan 70 masjid. Ini semua dana dari kaum muslimin yang sudah sembuh dan berterimakasih kepada komunitas kami. Dan tentunya ini adalah sumbangsih untuk negeri ini. " tegas UNAI.
Artikel Rekomendasi