Jika sudah cair tapi kamu tidak mendapatkan juga, yuk cek di sini syarat penerima BLT subsidi gaji pekerja 2021.
sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 16 Tahun 2021, yaitu:
Baca Juga: Catat, Ini Kawasan Ganjil Genap dan Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PPKM di Jakarta
a. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
b. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
c. Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan.
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Awal Agustus 2021
d. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
e. Diutamakan yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Kemudian, Pasal 3A ayat 1 menerangkan bahwa gaji/upah yang dilihat sebagai syarat adalah yang terakhir dilaporkan oleh pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Artikel Rekomendasi