Segera Cair, Ini Syarat Terbaru Penerima BSU Subsidi gaji Rp1 Juta untuk Karyawan

- 9 Agustus 2021, 11:33 WIB
Ilustrasi BLT Subsidi gaji
Ilustrasi BLT Subsidi gaji /Pexels/Ahsanjaya

MEDIA JABODETABEK-Pemerintah melalui kementrian ketenagakerjaan memberikan bantuan senilai Rp1 juta yang akan di transfer ke rekening karyawan.

Bantuan tersebut akan diberikan selama dua kali dimana setiap bulan akan mendapat Rp500 ribu.

BSU Subsidi Gaji merupakan salah satu langkah yang diberikan pemerintah untuk membantuk perekonomian masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Berbeda dengan tahun lalu, Kemenaker membagikan syarat penerima BSU terbaru untuk dapat subsidi gaji 2021:

Baca Juga: BLT UMKM Tahap 3 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima Melalui Link Ini Sekarang!

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK

2. Penerima upah atau gaji paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan.

3. Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.

4. Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 (tiga) dan level 4 (empat) yang ditetapkan oleh pemerintah.

Penerima BSU Subsidi Gaji tahun juga diprioritaskan karyawan dalam beberapa sektor tertentu seperti:

1. Sektor usaha industri barang konsumsi

2. Sektor usaha transportasi

3. Sektor aneka industri

4. Properti dan real estate

5. Sektor perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Awal Agustus 2021

Untuk cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat melalui laman web sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Adapun Bank yang akan menjadi penyulan BSU merupakan Bank milik negara yakni BNI, BRI, Mandiri dan BTN, sedangkan bagi pekerja yang berada di Provinsi Aceh akan disalurkan melalu Bank Syariah Indonesia.

Rencananya, bansos subsidi gaji 2021 akan dicairkan awal Agustus ini, namun tanggal pastinya kapan belum diketahui.***

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Kemenaker


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x