Siap-siap! Kartu Prakerja Gelombang 18 Segera Dibuka, Simak Syaratnya untuk Dapatkan Insentif Jutaan Rupiah

- 1 Agustus 2021, 19:38 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja. /Prakerja.go.id

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Buruan Daftar! Prakerja Gelombang 17 Sudah Dibuka,Terbatas Hanya 44.000 Orang Saja, Begini Cara Supaya Lolos

Bagi yang lolos seleksi akan mendapatkan Insentif Kartu Prakerja berupa:

- Bantuan pelatihan sebesar Rp 1.000.000,00.

- Dana insentif pasca-pelatihan sebesar Rp 2.400.000,00 yang akan diberikan sebesar Rp 600.000,00 selama 4 bulan.

- Dana insentif pengisian 3 survei evaluasi sebesar Rp 150.000,00 yang dibayarkan sebesar Rp 50.000,00 setiap survei. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Kabinet prakerja.go.id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini