MEDIA JABODETABEK - Guna mendukung pemulihan ekonomi di masa pandemi Covid-19, epmerintah memberikan bantuan subsidi upah atau BSU bagi pekerja atau buruh selama PPKM Darurat level 4.
Bantuan Langsung Tunia (BLT) BPJS Ketenagakerjaan akan disalurkan untuk 8,7 juta orang atau pekerja yang akan menerima bansos subsidi gaji.
“Jumlah data yang diberikan (BPJS Ketenagakerjaan) hari ini, kita memulai dari 1 juta calon penerima BSU dari estimasinya 8,7 juta pekerja akan menerima BSU. Jadi tentu data ini sangat dinamis melihat sesuai dengan ketentuan Permenaker tersebut,” ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, kepada wartawan Kamis 30 juli 2021.
Baca Juga: Cara Mudah Mencairkan Bansos BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan yang Akan Cair Awal Agustus 2021
Besaran bansos tunai subsidi upah sebesar Rp500 ribu perbulan untuk selama dua bulan, akan tetapi pencairannya akan dicairkan sekaligus, sehingga pekerja akan menerima sebesar Rp1 juta per orang.
Ada beberapa syarat bagi calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021, sebagai berikut :
Baca Juga: Data Penerima Bansos, Cek Menggunakan KTP: Cukup Ketik Nama dan Wilayah Penerima
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan.
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2021.
Artikel Rekomendasi