Setelah melakukan cara tersebut maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.
Baca Juga: Data Penerima Bansos, Cek Menggunakan KTP: Cukup Ketik Nama dan Wilayah Penerima
Sekedar informasi, ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM untuk dapat menerima bantuan ini.
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
3. Memiliki usaha mikro;
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;
7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat. ***
Artikel Rekomendasi