BLT UMKM Tahap 3 Mulai Cair, Cek Daftar Penerima Melalui Link Ini Sekarang!

- 31 Juli 2021, 11:54 WIB
Ilustrasi BLT UMKM.
Ilustrasi BLT UMKM. /Pixabay/EmAji.

Setelah melakukan cara tersebut maka akan muncul pemberitahuan apakah Anda terdaftar sebagai penerima BLT UMKM atau tidak.

Baca Juga: Data Penerima Bansos, Cek Menggunakan KTP: Cukup Ketik Nama dan Wilayah Penerima

Sekedar informasi, ada beberapa syarat bagi pelaku UMKM untuk dapat menerima bantuan ini.

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);

3. Memiliki usaha mikro;

4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD;

5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya;

6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha;

7. Telah mengajukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Koperasi dan UKM di tingkat Kabupaten/Kota setempat. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x