Update Terbaru, Cara Cek Pencairan Penerima Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021

- 30 Juli 2021, 20:19 WIB
cara cek penerima bantuan subsisi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021
cara cek penerima bantuan subsisi gaji BPJS Ketenagakerjaan 2021 /tangkap layar/kemenkeu

MEDIA JABODETABEK - Yuk cek apakah nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan Subsidi Gaji dari BPJS Ketenagakerjaan apa tidak.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan menyalurkan bansos upah selama PPKM Level 4 2021.

Bantuan dana gaji tersebut sebesar Rp500 ribu tiap bulan akan diberikan selam dua bulan, akan tetapi pencairannya sekaligus dalam satu bulan sehingga pekerja akan menerima Rp1 juta.

Baca Juga: Cek BLT UMKM Tahap 3 Sebesar Rp1,2 Juta, Begini Cara Daftar Melalui eform BRI, Syarat Hingga Pencairan Dana

Rencananya bansos BLT subsidi upah bagi pekerja yang maksimal Rp3,5 juta pencairannya akan dilakukan pada awal Agustus 2021.

Saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan verifikasi data.

Baca Juga: Daftar Provinsi Kabupaten Kota yang Menerima Bantuan Subsisi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Selama PPKM Level 4

Tidak semua buruh yang gajinya Rp3,5 juta mendapatkan bantuan subsidi upah, karena ada syarat yang harus patuhi bagi pihak perusahaan yang mengajukan pekerjannya.

Di antara syarat yang terbaru adalah, pekerja berada di wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, aktiv sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jika kamu penasaran kota kamu termasuk dalam kategori yang berhak mendapatkan BLT Subsidi upah atau tidak bisa cek di sini.

Baca Juga: Awal Agustus BLT Subsidi Gaji 2021 Rp1 juta Akan Cair, Cek di Sini Nama Kamu

Buat kamu yang penasaran apakah kamu terdaftar sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan apa tidak, kamu bisa cek dengan cara berikut ini :

1.Buka link https://kemnaker.go.id

2.Link bisa dibuka melalui handphone atau website

3.Jika belum memiliki akun, silahkan klik "daftar" yang ada di bagian pojok kanan atas

Baca Juga: Bansos Cair di Masa PPKM Level 4, Cek Sekarang Disini

4.Setelah membuat akun dan jika Anda sudah memiliki akun, langsung masuk dan isi data sesuai dengan permintaan dalam formulir yang tertera.

5.Tunggu sampai muncul status pemberitahuan atas status penerimaan BLT BPJS ketenagakerjaan pada dashboard Anda.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x