"Mereka tidak mau dengan alasan berbagai macam. Hingga akhirnya sekitar bulan Maret, saya melakukan zoom meeting, dan saya katakan jika bapak-bapak tidak bisa memberikan keringanan kemungkinan hutangnya akan saya lunasi," ceritanya.
Berdasarkan dari kesepakatan dari zoom meeting, disepakati jika Jusuf Hamka akan membayar hutang-hutang perusahaannya.
Sekitar 22 Maret, ia mengirimkan uang untuk pelunasan hutang kepada pihak bank yang dimaksud.
"Saya kirim uang sebesar Rp795 miliar untuk melunasi hutang-hutang tersebut,tahu-tahu uang saya masuk di rekening, biasanya karena ini sindikasi kan ada agennya ya, jadi uang saya tidak didebit langsung tidak dibayarkan kepada hutang, padahal saya padahal sudah ada surat dari kami instruksi untuk pembayaran hutang," jelasnya
Atas kejadian tersebut, bunga pinjaman terus berjalan, akhirnya Jusuf Hamka meminta kepada pihak bank untuk mengembalikan lagi dananya sebesar Rp795 miliar tersebut.
Baca Juga: Hore, Pekerja yang Gajinya Rp3,5 Juta Bakal Dapat BLT Subsidi Upah BJPS Ketenagakerjaan Rp1 Juta
Akan tetapi, pihak bank tidak mengembalikannya secara utuh, uang hanya dikembalikan sebesar Rp695 miliar, sehingga masih ada sisa di bank sebesar Rp107 miliar.
Pihak bank syariah swasta yang tidak disebutkan namanya tersebut beralasan, jika sisa uang tersebut sebagai jaminan bunga pinjaman.
Karena merasa tidak wajar, Jusuf Hamka melayangkan somasi kepada bank tersebut, namun somasi yang diajukannya tidak ditanggapi, sehingga Ia memutuskan melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.***
Artikel Rekomendasi