Catat, Ini Daftar Daerah yang Menerapkan PPKM Darurat Setelah Diperpanjang Sampai 25 Juli 2021

- 21 Juli 2021, 15:11 WIB
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat
Daftar daerah yang menerapkan PPKM Darurat /facebook/TNC Polda Metro Jaya

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat sejak 3 juli dan seharunya berakhir 20 Juli namun diperpanjang sampai 25 Juli 2021.

Perpanjangan PPKM darurat disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo Selasa 20 Juli 2021.

PPKM Darurat akan dilonggarkan jika pada periode 20 sampai 25 Juli kasus Covid-19 mengalami penurunan.

Baca Juga: Ini Penyebab Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah dan Rektor UI Trending di Twitter Hari ini

"Karena itu jika track kasus terus alami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Jokowi dalam siaran persnya kemarin Selasa.

Setelah adanya pengumuman perpanjangan PPKM darurat, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian langsung mengeluarkan Instruksi Mendagri Nomoro 22 tahun 2021 tetang PPKM level 4 Covid-19 untuk wilayah Jawa dan Bali.

Isi surat instruksi menyebutkan, yang wajib menjalankan PPKM level 4 adalah daerah yang situasi pendemi berada di level 4 dan 3.

Baca Juga: Pagi Ini Tagar Presiden Terburuk Dalam Sejarah Jadi Trending di Twitter, Apa Penyebabnya

Adapun daerah-daerah tersebut adalah sebagai berikut :

1.DKI Jakarta
Wilayah Jakarta yang masuk kriteria level 4 yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

2.Banten
Di wilayah Provinsi Banteng yang masuk kategori level 3 yakni, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Lebak dan Kota Cilegon.

Sedangkan yang masuk dalam level 4 yakni Kota Tangerang, Tangerang Selatan dan Kota Serang.

Baca Juga: PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

3.Jawa Barat
Daerah Jawa Barat yang masuk dalam level tiga yakni, di Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Subang, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut, SALINAN -2- Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung.

Sedangkan yang masuk dalam level empat di Jawa Barat yakni, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Keluar Kota Menggunakan Kereta Api Selama Libur Idul Adha 2021

4. Jawa Tengah
Untuk daerah Jawa Tengah yang masuk dalam level tiga PPKM darurat masih cukup banyak.

Adapun daftar wilayahnya sebagai berikut, Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Tegal, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Jepara, Kabupaten Demak, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Batang, Kabupaten Banjarnegara, Kota Pekalongan.

Sementara yang masuk dalam ketegori level 4 yakni, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Rembang, Kabupaten Pati, Kabupaten Kudus, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga dan Kota Magelang.

Baca Juga: Luhut Binsar Pandjaitan Minta Maaf, Mardani Ali Sera : Jangan Cuma Kerja Keras Tapi Harus Cerdas dan Tuntas

5. Yogyakarta
Wilayah yang masuk dalam level 3 PPKM di daerah Yogya yakni, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul.

Sedangkan dalam level 4 yakni Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta.

6.Jawa Timur
Jawa Timur yang masih dalam level 3, terbilang cukup banyak, berikut daftarnya:

Kabupaten Tuban, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Situbondo, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Kediri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Blitar, Kabupaten -3- Banyuwangi, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan.

Baca Juga: Viral Tutorial Nawar Harga ke Pedagang saat PPKM Darurat, Netizen: Jadi Ikutan Nangis!

Dan yang masuk dalam level empat PPKM Darurat adalah, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar dan Kota Batu.

7.Bali
Sementara di Bali tidak ada wilayah yang masuk dalam kategori level 4 PPKM, hanya level tiga yakni:

Kabupaten Jembrana, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Bangli dan Kota Denpasar.***

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x