PPKM Darurat Akan Berakhir 26 Juli 2021, Jokowi Berikan Syarat Ini

- 20 Juli 2021, 20:18 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /YouTube/ Sekretariat Presiden

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00, yang teknisnya diatur pemerintah daerah," terang Jokowi.

"Rumah makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan waktu makan maksimal selama 30 menit,"

"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esesnsial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta akan dijelaskan secara terpisah," pungkasnya. ***

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: Sekretariat Kabinet


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x