"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai pukul 21.00, yang teknisnya diatur pemerintah daerah," terang Jokowi.
"Rumah makan, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka sampai pukul 21.00 dan waktu makan maksimal selama 30 menit,"
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esesnsial dan kritikal baik di pemerintahan maupun swasta akan dijelaskan secara terpisah," pungkasnya. ***
Artikel Rekomendasi