"Karena itu jika track kasus terus alami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," terangnya.
Baca Juga: Melanggar Aturan PPKM Darurat, 36 Bus AKAP Dikandangkan di Polda Metro Jaya
Tak hanya itu ada beberapa aturan baru yang akan diberikan Presiden Jokowi dalam PPKM Darurat ini.
Pasar tradisional yang menjual bahan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00.
Sedangkan pasar yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diiznkan sampai pukul 15.00.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok diizinkan buka sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50%,"
"Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok diizinkan dibuka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50%," terangnya.
Untuk pedagang kaki lima dan usaha kecil lainnya diiznkan buka hingga pukul 21.00.
Hal itu berlaku juga untuk rumah makan yang memiliki tempat usaha, namun ada batasan waktu makan pengunjung yakni maksimal 30 menit saja.
Artikel Rekomendasi