Jelang Idul Adha, Satgas Covid-19 Keluarkan Surat Edaran, Semua Aktivitas Masyarakat ke Luar Daerah Dilarang

- 17 Juli 2021, 21:57 WIB
petugas berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta
petugas berjaga di titik penyekatan PPKM Darurat di DKI Jakarta /twitter/TMC Polda Metro Jaya

Sedangkan untuk masyarakat biasa bisa dengan menunjukan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Baca Juga: Kebutuhan Pasien Covid-19 Meningkat 5 Kali Lipat, Menkes Siap Sediakan 600 Ton Oksigen per Harinya

"Untuk perjalanan antar daerah ketentuan dokumen hasil negatif COVI-19 masih sama yaitu wajib PCR yaitu 2x24 jam untuk moda transportasi udara dan PCR atau rapid antigen maksimal 2x24 jam untuk moda transportasi lainnya kecuali di wilayah aglomerasi," jelas Wiku.

Untuk perjalan yang akan menuju ke pulau Jawa atau Bali ada sejumlah dokumen yang harus disertakan, yakni sertifikat vaksin minimal dosis pertama, kecuali kendaraan logistik dan pelaku perjanan kategori mendesak.

"Dalam situasi yang belum cukup terkendali, perjalanan untuk anak atau orang usia di bawah 18 tahun dibatasi terlebih dahulu atau dilarang," tegas Wiku.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x