MEDIA JABODETABEK - Jelang peryaan hari raya Idul Adha 2021, Satgas Penanganan Covid-19 keluarkan Surat Edaran yang mulai berlaku besok 18 Juli 2021.
Adapun isi pokok dari SE tersebut mengatur aktivitas masyarakat selama libur hari raya Idul Adha 1442 H di tengah pandemi Covid-19.
Dikatan oleh Juru Bicara (jubir) Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, SE tersebut mulai berlaku 18 sampai 25 Juli 2021.
Baca Juga: Suryaman, Salah Satu Hakim yang Memvonis Habib Rizieq Shihab Tutup Usia
Dijelaskan oleh Wiku, semua bentuk perjalanan orang keluar daerah selama libur Idul Adha 2021 dibatasi.
Kecuali bagi msyarkat yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dan perorangan yang memiliki kepentingan mendesak.
"pasein sakit keras, ibu hamil dengan pendampin 1 orang, keperluang persalinan, pengantar jenazah Covid," ujar Wiku, Sabtu 17 Juli 2021 kepada awak media.
Wiku menambahkan, untuk perjalanan yang dikecualikan wajib menunjukan STRP, yang bisa didapatkan melalui pimpinan atau instansi terkait.
Artikel Rekomendasi