Setelah dua pekan PPKM Darurat, angka positif Covid-19 pada 15 Juli 2021 56.757 kasus. Rata-rata 7 hari terakhir 44.145 kasus.
Tidak efektifnya PPKM Darurat diperburuk jangkauan bansos (bantuan sosial) yang tidak merata. Sehingga, mobilitas masyarakat tidak sepenuhnya bisa dicegah. Banyak masyarakat yang harus tetap bekerja di luar rumah, khususnya pekerja sektor informal yang berpendapatan harian.
Baca Juga: Viral Fotografer di Masa PPKM Ambil Gambar dari Ventilasi, Netizen: Kirain Grebekan
Di sisi lain, penegakan PPKM Darurat di lapangan sebagiannya memperlihatkan sikap aparatur yang kurang simpatik. Sehingga, beredar sejumlah video viral yang memperlihatkan tidak simpatiknya aparatur dalam penegakan.
Forum Pimred PRMN menilai, apa pun istilah yang dipergunakan pemerintah, termasuk PPKM Darurat, secara substansi adalah kebijakan karantina wilayah. Karena itu, Forum Pimred PRMN mendesak pemerintah konsisten melaksanakan kewajibannya sesuai amanah UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang, Menag Minta Pelaksanaan Takbiran dan Salat Idul Adha 2021 di Rumah
Dalam UU itu disebutkan, jika pemerintah melakukan karantina wilayah, harus memenuhi sejumlah kewajibannya antara lain:
Memberikan perlakukan yang sama kepada semua warga negara dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan (pasal 7);
Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada setiap warga sesuai kebutuhan medis, menjamin kebutuhan pangan, kebutuhan kehidupan sehari-hari selama karantina (pasal 8);
Menjamin pemenuhan kebutuhan dasar warga negara yang menjalani karantina rumah atau isolasi mandiri (pasal 52);
Baca Juga: Beredar Video Kerusuhan di Terminal Metro Lampung Bikin Geger Masyarakat, Begini Faktanya
Artikel Rekomendasi