Tak hanya itu di beberapa wilayah yang masuk kategori zona merah dan oranye juga memiliki ketentuan yang sama.
Baca Juga: Awas Banyak Penipuan, ini Link Resmi Cek Bantuan Bansos Dari Pemerintah Selama PPKM Darurat
"Jadi di luar wilayah PPKM yang masuk zona Merah dan Oranye, ketentuannya sama, takbiran dan Salat Iduladha di rumah," tandasnya.
Kemenag juga menegaskan bahwa aturan tersebut dibuat demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19 yang kian meluas.
Oleh karenanya masyarakat diminta untuk mematuhinya.
"Ketika pemerintah mengeluarkan peraturan yang bertujuan melindungi masyarakat, maka wajib dipatuhi," ujarnya.
"Namun, karena pandemi, pemerintah mengatur pelaksanaannya. Untuk Zona PPKM Darurat, Zona Merah dan Oranye, mari beribadah, takbiran, dan Salat Id di rumah," tandasnya. ***
Artikel Rekomendasi