Soal Dibukanya Akses Pejalanan Internasional, Kominfo: WHO Tidak Pernah Menginstruksikan Penutupan Perbatasan

- 7 Juli 2021, 20:26 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

Lanjutnya, ia mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Menurutnya, mereka harus menaati peraturan serupa dengan syarat yang sama, seperti surat bukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.

Baca Juga: Update Covid-19 Kota Tangerang: Total Kematian Bertambah 7, Positif 164

Tak hanya itu, Dedy menyebutkan jika dokumen-dokumen milik WHO yang menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh haruh menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.

"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu perjalanan internasional memasuki Indonesia," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah