Lanjutnya, ia mengatakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri pun masih ada. Menurutnya, mereka harus menaati peraturan serupa dengan syarat yang sama, seperti surat bukti negatif Covid-19 dan mengikuti aturan negara tujuan.
Baca Juga: Update Covid-19 Kota Tangerang: Total Kematian Bertambah 7, Positif 164
Tak hanya itu, Dedy menyebutkan jika dokumen-dokumen milik WHO yang menegaskan bahwa kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh haruh menjadi pertimbangan terdepan saat memutuskan dan menerapkan langkah-langkah terkait perjalanan internasional.
"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu perjalanan internasional memasuki Indonesia," jelasnya.***
Artikel Rekomendasi