Soal Dibukanya Akses Pejalanan Internasional, Kominfo: WHO Tidak Pernah Menginstruksikan Penutupan Perbatasan

- 7 Juli 2021, 20:26 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Juru Bicara (Jubir) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi menjelaskan persoalan terkait masih dibukanya akses perjalanan internasional selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Ia menyebut, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak pernah memberikan instruksi terkait penutupan perbatasan selama pandemi Covid-19 berlangsung.

"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," katanya dalam keterangan pers virtual dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Rabu, 7 Juli 2021.

Baca Juga: Hal yang Harus Diperhatikan Ketika Mengemudi Selama PPKM Darurat 2021

Dedy mengatakan, instruksi WHO terkait perjalanan internasional harus diprioritaskan untuk sejumlah sektor, diantaranya keadaan darurat dan tindakan kemanusian serta perjalanan personel esensial atau tidak tergantikan yang tergolong sangat penting.

Demikian pula pemulangan warga negara dan transportasi kargo untuk persediaan penting, diantaranya makanan, obat-obatan dan bahan bakar.

Jubir menjelaskan, WHO juga telah mengingatkan terkait pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan internasional. Instruksi itu ditujukan guna mengurangi penularan Covid-19 di sektor perjalanan.

Baca Juga: Peta Persebaran Varian Delta di Seluruh Dunia, Inggris dan Indonesia Menjadi Kasus Tertinggi

"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional. Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19," terangnya.

WHO juga mewanti-wanti, tambahnya Dedy, agar pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x