Bandara Internasional Juwata Batalkan Tiga Maskapai Penerbangan Tujuan Jawa-Bali

- 5 Juli 2021, 18:53 WIB
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek
Ilustrasi suasana bandara.Satgas Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan bagi pengguna moda transportasi umum jelang libur Tahun Baru Imlek /pixabay/ Rainer Prang

MEDIA JABODETABEK - Menanggapi lonjakkan kasus Covid-19 Indonesia, pihak Bandara Internasional Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara membatalkan tiga maskapai penerbangan menuju kota-kota di Jawa dan Bali.

Langkah tersebut diterapkan sejalan dengan adanya kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat tau PPKM Darurat yang dikhususkan untuk wilayah Jawa-Bali oleh pemerintah pusat.

"Maskapai yang membatalkan penerbangan hari ini yakni Batik Air, Lion Air, dan Wings Air," kata Agus Priyanto, Kepala Bandara Internasional Juwata dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada tanggal 5 Juli 2021.

Baca Juga: Update Covid-19 Hari ini Senin 5 Juli 2021: Kasus Positif Tembus Rekor Baru 29.745, Meninggal 558

Pihaknya menyebutkan, penerbangan dengan tujuan ke wilayah Jawa dan Bali, khususnya Bandara Halim Perdana Kusuma, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), dan Bandara Juanda, terdapat delapan rute yang dibatalkan.

Agus mengatakan, pihaknya belum mengetahui terkait durasi pembatalan penerbangan ke sejumlah rute di wilayah Jawa-Bali.

Pemberlakuan itu, terang dia, dilaksanakan sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) 45 Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan dan SE Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Nasional Nomor 14 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi.

Baca Juga: Pemerintah Naikan Anggaran Kesehatan Jadi Rp193 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19

Menurutnya, pembatalan penerbangan yang sejalan dengan kebijakan PPKM darurat Jawa-Bali itu berdampak pada Bandara Internasional Juwata Tarakan, sehingga jalur transportasi udara tersebut tergolong sepi.

Selain itu, tambah Agus, banyak penumpang yang kecewa akibat adanya pembatalan penerbangan dengan tujuan rute Jawa-Bali, khususnya terkait syarat kepemilikan sertifikat atau kartu vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan surat keterangan hasil negarif RT + PCR, maksimal 2×24 jam.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x