Pemerintah Naikan Anggaran Kesehatan Jadi Rp193 Triliun untuk Tangani Pandemi Covid-19

- 5 Juli 2021, 16:57 WIB
posko pengisian oksigen di Jakarta
posko pengisian oksigen di Jakarta /PPID Jakarta/

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah RI menaikkan anggaran kesehatan menjadi Rp193 triliun dari sebelumnya Rp182 triliun guna memenuhi kebutuhan dana pelaksanaan kebijakan penanganan Covid-19.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan perihal tersebut dalam sebuah konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna di Jakarta pada Senin, 5 Juli 2021.

Ia mengatakan, anggaran kesehatan dalam Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Penanganan Covid-19 bermula sebesar Rp172 triliun, kemudian dinaikan Rp10 miliar, yakni Rp182 triliun.

Baca Juga: ASI Ampuh Obati Virus Covid-19, Hotman Paris: Jaga Istrimu Jangan Sampai Nasibnya Seperti Susu Beruang

Di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai tanggapan atas lonjakan ekstrem kasus Covid-19, anggaran kesehatan dinaikan lagi menjadi Rp193 triliun.

"Untuk bidang kesehatan 2021 akan alami kenaikan lagi yaitu untuk program PEN penanganan Covid-10 untuk pagu kesehatan akan menjadi Rp193 triliun," kata Sri Mulyani dikutip Mediajabodetabek.com dari ANTARA pada Senin, 5 Juli 2021.

Menurut Sri Mulyani, kenaikan anggaran tersebut dibutuhkan untuk pembiayaan terkait penanganan diagnostik seperti pengujuan (testing), pelacakan (tracing), dan perawatan pasien Covid-19 yang mengalami lonjakan sejak pertengahan Juni 2021, khususnya pada saat momen pasca Idul Fitri 1442 H.

Baca Juga: Susu Beruang Jadi Rebutan, Hotman Paris : Jaga Istrimu yang Sedang Menyusui Jangan Sampai Nasibnya Sama

"Dengan berbagai pergerakan dan perubahan yang terjadi, terutama menyangkut peningkatan Covid-19, kemudian dilakukannya kebijakan PPKM darurat, maka APBN perlu meningkatkan lagi dukungannya ke program di bidang kesehatan dan perlindungan sosial," tuturnya.

Dalam pernyataan tersebut, nantinya APBN juga dianggarkan untuk insentif tenaga kesehatan (nakes), santunan kematian, pembelian alat kesehatan (alkes), Alat Pelindung Diri (APD), dan obat-obatan, tak terkecuali pengadaan vaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x