Bantuan Selama PPKM Darurat, Begini Cara Cek Datanya di cekbansos.kemensos.go.id

- 5 Juli 2021, 11:50 WIB
Ilustrasi: bansos atau bantuan sosial pemerintah.
Ilustrasi: bansos atau bantuan sosial pemerintah. /pixabay/ Mohamad Trilaksono

MEDIA JABODETABEK - Pemerintah telah melakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Kebijakan ini disebut Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM darurat pasti akan membatasi ruang gerak masyarakat. Selain itu, PPKM darurat meminta penutupan sementara pusat perbelanjaan dan dinas terkait.

Bila hal ini terjadi, aktivitas ekonomi akan kembali stagnan, dan bukan tidak mungkin pendapatan pekerja, terutama di sektor informal, menurun karena berkurangnya jam kerja.

Baca Juga: Tetap Patuhi Prokes dan di Rumah Saja, Kasus Covid-19 di Indonesia Hari ini Bertambah 27 Ribu Lebih

Pemerintah kemudian memutuskan untuk menyalurkan kembali bantuan sosial selama PPKM darurat.

Menurut rencana, bantuan akan diberikan paling lambat minggu kedua Juli.

Sejauh ini, pemerintah telah berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan komisi untuk mempercepat penyaluran bantuan sosial, mulai dari Program Keluarga Harapan (PKH) hingga 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), program sembako 18,8 juta KPM, dan bantuan tunai.

Baca Juga: Breaking News: Harmoko Mantan Menteri Penerangan Era Presiden Soeharto Meninggal Dunia

Instagram resmi @kemensosri, Kementerian Sosial menginformasikan bahwa mekanisme penyaluran bansos tunai tetap tidak berubah, yaitu melalui kantor pos dan asosiasi bank milik negara (himbara).

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x