Syarat Bagi Penumpang Kereta Api Jarak Jauh Wajib Punya Kartu Vaksin dan Hasil Tes PCR Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 20:41 WIB
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta
Penumpang menunggu kereta api di Stasiun Pasar Senen, Jakarta /Antara Foto/Rivan Awal Lingga

MEDIA JABODETABEK - Bagi yang akan melakukan perjalanan jarak jauh menggunakan Kereta Api ada syarat yang harus dipenuhi selama PPKM Darurat.

Adapun syarat yang harus dipenuhi yakni memilii kartu vaksin dosis pertama, dan menunjukan hasil tes PCR.

Eva Chairunisa selaku Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta menuturkan, kebijakn tersebut mulai diberlakukan Senin 5 Juli 2021.

Baca Juga: Pemprov DKI Buka Posko Isi Ulang Oksigen di Monas Gratis Untuk Rumah Sakit

Bagi calon penumpang Kereta Api dari stasiun Gambir dan stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat, wajib memiliki kartu vaksin, atue-sertifikat, maupun bukti sudah divaksin elektronik lainnya minimal dosis pertama.

"Selain bukti sudah divaksin minimal dosis pertama, syarat lain bagi calaon penumpang Kereta Api juga wajib menunjukan hasil tes PCR dengan hasil negatif maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan," jelas Eva.

Baca Juga: Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan pribadi Selama PPKM Darurat

Bagi calon penumpang yang belu divaksin dosis pertama, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 1 Jakarta membuka pelayanan vaksinasi bagi calon penumpang KAI di Stasiun Gambir dan pasar Senen Jakarta Pusat yang sudah dimulai sejak 3 Juli 2021.

Adapun waktu pelayanan vaksinasi di Stasiun Gambir dan Pasar Senen setiap hari dari pukul 08:00 sampai 12:00 WIB.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x