Ini Syarat Perjalanan ke Luar Kota Menggunakan Transportasi Umum dan Kendaraan pribadi Selama PPKM Darurat

- 4 Juli 2021, 19:55 WIB
Suasana di bandara sorkarno hatta
Suasana di bandara sorkarno hatta /Ricky setiawan/Media Jabodetabek

MEDIA JABODETABEK - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan syarat baru bagi masyarakat yang akan bepergian keluar kota menggunakan tranportasi darat, lau dan Udara selama PPKM Darurat Jawa dan Bali.

Peraturan baru persyaratan pelaku perjalanan selama PPKM darurat berlaku mulai besok Senin 5 Juli 2021, di wilayah Jawa Bali dan di wilayah lainnya.

"Kemenhub menerbitkan Surat Edaran Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri berdasarkan moda transportasi. Pemberlakuan SE ini dimulai Senin 5 Juli 2021 dengan tujuan memberikan kesempatan bagi operator agar dapat mempersiapkan diri dengan baik dan melakukan sosialisasi kepada penumpang," ujar Adita Irawati selaku Jru Bicara Kementerian Perhubungan, Minggu 4 Juli 2021.

Baca Juga: Duh, Gisel Jepit Kepala Keledai di Selangkangan, Netizen : Pengen Jadi Keledainya

Adapun syarat yang harus dimiliki atau dibawa bagi orang yang akan melakukan perjalanan keluar kota, memiliki sertifikat sudah divaksin minimal dosis pertama, kemudian ditambah hasil tes PCR dalam waktu 2x24 jam dengan hasil negatif yang berlaku hanya 1x24 jam untuk moda laut, darat dan kereta api jarak jauh.

Sedangkan bagi pengguna transportasi udara di wilayah Jawa Bali, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin minimal dosis pertama dan wajib menunjukan hasil PCR negatif yang berlaku maksimal 2x24 jam.

Baca Juga: Apa Manfaat Susu Beruang Merk Bear Brand yang Viral Jadi Rebutan Pembeli di Supermarket

Sertifikat vaksin tidak berlaku bagi warga yang melakukan perjalanan di luar pulau Jawa dan Bali.

"Sehingga, Syarat perjalanan luar Jawa dan Bali menunjukan dokumen hasil PCR 2x24 jam atau tes antigen 1x24 jam. Begitu juga halnya dengan perjalanan di daerah terdepan, terpencil, tertinggal (3T) dan perbatasan, di mana sertifikat vaksin tidak wajib," jelas Adita.

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x