MEDIA JABODETABEK - Rencananya Pemerintah akan kembali memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja atau pegawai yang berhak melalui Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker).
Subsidi upah ini diberikan kepada karyawan yang upahnya kurang dari Rp5 juta. Selain itu, bantuan hanya diberikan kepada pegawai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Besaran bantuan yang akan diterima karyawan atau pekerja sebesar Rp1,2 juta.
Baca Juga: Viral Poster Pengumuman SBMPTN Ala-ala Foto Film, Netizen : Ngajak ke Kampus apa Ke Akhirat ?
Kementerian Ketenagakerjaan berencana memberikan jadwal BLT ini antara Juni atau Juli 2021.
Jika proses integrasi antara Kementerian Tenaga Kerja dengan Kementerian Keuangan, BPJS Ketenagakerjaan, KPPN, dan pihak terkait lainnya selesai, maka akan berjalan lancar.
Sementara itu, sebelum melihat daftar penerima subsidi upah BLT, pegawai atau pekerja harus membuat akun di Kementerian Tenaga Kerja dengan cara login sebagai berikut:
Baca Juga: Tak Penuhi Standar, Jenazah Markis Kido Tak Bisa Dimakamkan di Makam Pahlawan
Buka website kemnaker.go.id
Klik tombol daftar
Isi data NIK, nama orang tua, email, nomor handphone dan password
Klik "Daftar Sekarang"
Sistem akan mengirimkan kode OTP ke nomor handphone yang terdaftar melalui SMS.
Aktifkan akun dengan masuk ke situs web lagi
Artikel Rekomendasi