Update Sidang Korupsi Bansos COVID-19, Ada Tiga Saksi dari Jaksa KPK untuk Juliari Batubara

- 31 Mei 2021, 13:57 WIB
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Singgung korupsi bansos, ulama Lebak meminta hukuman mati bagi tersangka. Dari zaman Gus Dur hingga saat ini belum ada koruptor dihukum mati.
Mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara (JPB), tiba untuk diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 23 Maret 2021. Singgung korupsi bansos, ulama Lebak meminta hukuman mati bagi tersangka. Dari zaman Gus Dur hingga saat ini belum ada koruptor dihukum mati. /ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay.

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Juliari Batubara telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Koalisi PDI dan Gerindra , Usulkan Puan Maharani dan Anies Baswedan Sebagai Capres dan Cawapres 2024

Sejumlah uang tersebut diterima Juliari dari beberapa vendor bansos COVID-19.

Salah satunya adalah pengusaha Harry van Sidabukke dengan jumlah suap mencapai Rp1,28 miliar.

Kemudian Juliari juga menerima suap sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.

Baca Juga: Tagar TangkapEkoKuntadhi Trending di Twitter, Diduga Menyebarkan Ujaran Kebencian Kepada Ustadz Adi Hidayat

Selain kedua orang tersebut, sebanyak Rp29,25 miliar diterima Juliari dari sejumlah vendor lainnya.

Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x