Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Juliari Batubara telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Koalisi PDI dan Gerindra , Usulkan Puan Maharani dan Anies Baswedan Sebagai Capres dan Cawapres 2024
Sejumlah uang tersebut diterima Juliari dari beberapa vendor bansos COVID-19.
Salah satunya adalah pengusaha Harry van Sidabukke dengan jumlah suap mencapai Rp1,28 miliar.
Kemudian Juliari juga menerima suap sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain kedua orang tersebut, sebanyak Rp29,25 miliar diterima Juliari dari sejumlah vendor lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Artikel Rekomendasi