MEDIA JABODETABEK – Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara akan kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) kepada warga yang terdampak pandemi COVID-19.
Sidang lanjutan tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin 31 Mei 2021.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan tiga saksi.
Baca Juga: Fadli Zon Positif Corona, Kondisi Kesehatannya Sudah Membaik dan Stabil
Tiga saksi yang akan dihadirkan JPU KPK antara lain Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Kementerian Sosial (Kemensos) yaitu Adi Wahyono.
Selain itu ada juga PPK Kemensos Matheus Joko Santoso dan Agustri Yogasmara.
“Saksi untuk Juliari hari Senin 31 Mei 2021, yakni Adi Wahyono, Matheus Joko Santoso, dan Agustri Yogasmara,” ucap Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, dikutip Media Jabodetabek dari pmjnews.com pada Senin 31 Mei 2021.
Baca Juga: Daftar Artis Korea yang Sukses Karena Garis Keturunan Kelurga
Sebagai informasi, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diberitakan mendapat dakwaan telah menerima suap pengadaan bansos bagi warga Jabodetabek yang terdampak pandemi COVID-19.
Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Juliari Batubara telah menerima suap sebesar Rp32,48 miliar dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Koalisi PDI dan Gerindra , Usulkan Puan Maharani dan Anies Baswedan Sebagai Capres dan Cawapres 2024
Sejumlah uang tersebut diterima Juliari dari beberapa vendor bansos COVID-19.
Salah satunya adalah pengusaha Harry van Sidabukke dengan jumlah suap mencapai Rp1,28 miliar.
Kemudian Juliari juga menerima suap sebesar Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Selain kedua orang tersebut, sebanyak Rp29,25 miliar diterima Juliari dari sejumlah vendor lainnya.
Atas perbuatannya, Juliari Batubara didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 seperti telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.***
Artikel Rekomendasi