Bagi yang ingin mendaftar BLT UMKM tahap 3 ini, pendaftar bisa membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***
Bagi yang ingin mendaftar BLT UMKM tahap 3 ini, pendaftar bisa membuktikan dirinya adalah pelaku usaha mikro jika memiliki nomor induk berusaha (NIB) atau memiliki surat keterangan usaha (SKU) dari Kepala Desa/Lurah.***
Editor: Putri Amaliana
Artikel Rekomendasi