Catat, Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp1.2 Juta

- 22 Mei 2021, 09:49 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM
ilustrasi/ BLT UMKM /pixabay

2. Masukkan nomor KTP pada kolom yang disediakan 

3. Selanjutnya klik tombol cari. 

Jika terdaftar, syarat mencairkan bantuan ini antara lain:

1. Membawa buku tabungan

2. Membawa kartu ATM

3. Membawa KTP

4. Membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh aparat desa setempat

5. Mendapatkan notifikasi berupa SMS yang memberitahukan bahwa Anda termasuk sebagai penerima bantuan ini. 

Baca Juga: Sedang Viral, Pesepeda Hadang Pemotor yang Masuk Jalur Khusus Sepeda di Sudirman Jakarta

Jika belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x