2. Masukkan nomor KTP pada kolom yang disediakan
3. Selanjutnya klik tombol cari.
Jika terdaftar, syarat mencairkan bantuan ini antara lain:
1. Membawa buku tabungan
2. Membawa kartu ATM
3. Membawa KTP
4. Membawa surat pernyataan yang sudah ditandatangani oleh aparat desa setempat
5. Mendapatkan notifikasi berupa SMS yang memberitahukan bahwa Anda termasuk sebagai penerima bantuan ini.
Baca Juga: Sedang Viral, Pesepeda Hadang Pemotor yang Masuk Jalur Khusus Sepeda di Sudirman Jakarta
Jika belum terdaftar, maka pelaku usaha mikro bisa mendaftarkan diri ke dinas bidang koperasi dan UKM di masing-masing pemerintah kabupaten/kota.
Artikel Rekomendasi