Catat, Ini Dia Syarat dan Cara Mendapatkan BLT UMKM Rp1.2 Juta

- 22 Mei 2021, 09:49 WIB
ilustrasi/ BLT UMKM
ilustrasi/ BLT UMKM /pixabay

MEDIA JABODETABEK - Tahun ini, program BLT UMKM sudah memasuki tahap 3 dan segera cair kepada pelaku usaha mikro. 

Nantinya penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1.2 juta, dan harapannya bisa tersalurkan ke 12,8 juta penerima selama 2021.

Berikut adalah syarat untuk mendapatkan BLT UMKM tahap 3 ini:

Baca Juga: Mobil Porsche Cayanne Harganya Miliaran Alami Kecelakaan di Antasari Jakarta Selatan

1. Warga Negara Indonesia (WNI) 

2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik 

3. Mempunyai usaha mikro dengan membuktikan surat usulan calon penerima bantuan

4. Bukan ASN, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit usaha mikro (KUR) dari bank. 

Halaman:

Editor: Putri Amaliana


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x