Ketentuan Pelaksanaan Salat Idul Fitri 1442 H di Kawasan Covid-19

- 11 Mei 2021, 17:03 WIB
ilustrasi  hari raya Idul Fitri 1442
ilustrasi hari raya Idul Fitri 1442 /Pixabay/john1cse/

MEDIA JABODETABEK - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau MUI sebagaimana dijelaskan pada Fatwa MUI Nomor 24 Tahun 2021 merujuk Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 untuk memberi ketentuan dalam Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Kawasan Covid-19.

Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 mengenai ketentuan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H di Kawasan Covid-19 diberlakukan setelah menimbang dampak dari keberadaan Covid-19 di Indonesia yang menjadi penyakit menular di tengah masyarakat.

Adapun ketentuan Pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 H di Kawasan Covid-19 yang telah disesuaikan dengan Fatwa MUI No 28 Tahun 2020 meliputi:

Baca Juga: Sambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H, Pemprov DKI Larang Takbir Keliling Dianjurkan Takbir Virtual

1. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala atau tempat lain bagi umat Islam yang;

a. berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1442 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.

b. berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).

Baca Juga: Sejumlah Ruas Jalan Ditutup, Pemkot Bandung Tetap Izinkan Mal Buka saat Malam Idul Fitri

2. Salat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania

Sumber: MUI


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x