Baca Juga: Buntut Kasus Takjil Sate Maut, Balas Dendam Berujung Hukuman Mati
“Jika terdapat penumpang yang tidak memenuhi syarat, maka tidak akan diperkenankan berangkat. Lakukan hal ini dengan tegas namun tetap humanis,” ucap Budi.
Turut hadir dalam peninjauan di Stasiun Pasar Senen, Dirjen Perkeretaapian Zulfikri dan Direktur Utama PT. KAI Didiek Hartantyo.
Pemerintah mengeluarkan peraturan larangan mudik selama libur hari Raya Idul Fitri 1442 H sejak 6 -18 Mei 2021.***
Artikel Rekomendasi