Buntut Kasus Takjil Sate Maut, Balas Dendam Berujung Hukuman Mati

- 8 Mei 2021, 20:30 WIB
NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun dengan kandungan sianida berhasil diamankan Polda DIY.
NA (25), wanita misterius pengirim sate beracun dengan kandungan sianida berhasil diamankan Polda DIY. /Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko

MEDIA JABODETABEK – Buntut kasus takjil sate yang menewaskan anak supir ojol, balas dendam yang berujung hukuman mati.

Pada Minggu, 25 April 2021 lalu, anak dan istri supir ojol mengalami keracunan dan tak sadarkan diri setelah menyantap takjil sate saat berbuka puasa.

Asal- usul sate maut ini berasal dari dendam Nani Apriliani pada Tomy, lelaki yang disukainya namun memilih menikah dengan perempuan lain.

Baca Juga: Sega Umumkan Sekuel Judgment, Lost Judgment, Berikut Sinopsisnya

Lalu Nani mengungkapkan rasa sakit hatinya pada salah satu temannya. Kemudian, temannya memberi saran untuk meracuni Tomy agar ia mengalami muntah dan diare.

Akhirnya, saran temannya itu dilakukan Nani dengan menaruh serbuk KCN di bumbu sate yang ia kirimkan, dengan harapan menjadi pembelajaran untuk Tomy.

Baca Juga: Soal Bipang Ambawang untuk Oleh-oleh Lebaran, Mendag: Itu Sebagai Promosi Kuliner Nusantara

Nani mengirimkan sate maut tersebut lewat Bandiman, supir ojol, tanpa melalui aplikasi. Nani meminta Bandiman untuk mengantar takjil sate beserta lontong kepada Tomy yang berdomisili di Bangunjiwo, Kasihan, Bantul.

Takjil sate tersebut diterima oleh istri Tomy. Karena tidak tahu siapa pengirimnya, istri Tomy mengembalikan takjil tersebut kepada Bandiman.

Baca Juga: Gratis! Link Live Streaming Barcelona vs Atletico Madrid, Prediksi Juara La Liga Musim Ini

Maka takjil sate tersebut dibawa pulang oleh Bandiman dan diberikan kepada anak dan istrinya di rumah. Tak lama setelah memakan sate itu, anak dan istri Bandiman muntah dan tak sadarkan diri.

Istri Bandiman langsung dirawat secara intensif di rumah sakit, sementara nyawa sang anak yang bernama Naba Faiz Prasetya tidak tertolong setelah sempat mendapat penanganan.

Baca Juga: Pernyataan Jokowi Soal Bipang Ambawang Sebagai Oleh-oleh Lebaran Menuai Kritik Dari Ulama

Nani Apriliani berhasil ditangkap pada hari Rabu, 30 April 2021 lalu, Nani ditangkap di Kelurahan Srimulyo, Piyungan, Bantul.

Dilansir dari laman PMJ News, keluarga korban Naba Faiz Prasetya mengapresiasi kinerja Polres Bantul yang melakukan penyidikan kasus ini.

Baca Juga: Aurel Hermansyah Positif hamil, Ashanty : Kok Kamu Tokcer Banget

Pengacara keluarga korban Chandra Siagian mengungkapkan harapan keluarga korban bahwa tersangka Nani dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati.

“Kami berharap dituntut hukuman mati atau minimal seumur hidup,” ujar Chandra Siagian, sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari laman PMJ News.

Chandra juga mengungkapkan bahwa kedua orang tua Naba masih bersedih karena kehilangan anaknya yang tak bersalah. Bandiman juga belum kerja karena masih trauma berat karena kejadian ini.***

Editor: Ricky Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah