Untuk guru, Peserta yang berhak mendaftar pada seleksi PPPK ini adalah sebagai berikut:
1. Guru honorer THK-II sesuai database THK-II di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
2. Guru honorer yang masih aktif mengajar di sekolah negeri di bawah kewenangan pemerintah daerah dan terdaftar sebagai guru di data pokok pendidik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di database lulusan PPG Kemendikbud.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Segera Dibuka, BKN Matangkan Persiapan Seleksi
Sedangkan untuk formasi PPPK non-guru, jabatan yang paling banyak disediakan diantaranya adalah:
1. Penyuluh Keluarga Berencana (KB).
2. Perawat.
3. Pranata komputer.
4. Penyuluh pertanian.***
Artikel Rekomendasi