Polda Banten Akan Pidanakan Masyarakat yang Langgar Aturan Larangan Mudik Lebaran 2021

- 6 Mei 2021, 17:07 WIB
Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran
Ilustrasi Larangan Mudik Lebaran /pixabay: StelaDi

MEDIA JABODETABEK - Polda Banten memperketat pengawasan di Pelabuhan Merak, Banten sebagai salah satu lokasi padat pemudik yang hendak ke Sumatera.

Kapolda Banten Irjen Pol Rudy Heriyanto mengatakan, pihaknya akan memberikan sanksi pidana pada masyarakat yang nekat melakukan kegiatan mudik Lebaran 2021.

"Sebetulnya ada pasal pidana yang bisa diterapkan, kalau yang bersangkutan (pemudik) melawan petugas, seperti pasal 212, 214, dan pasal 216 KUHP, ada ancaman pidananya," ujarnya dalam keterangan pers yang diterima Mediajabodetabek.com pada Kamis, 6 Mei 2021.

Baca Juga: Mengenal Tujuan, Sejarah Asal Muasal dan Penetapan Tanggal Hari Anak Nasional

Ia berharap agar masyarakat tidak terjerat pasal tersebut selama larangan mudik Lebaran secara resmi disahkan oleh pemerintah pusat.

"Yang penting bagi kami kesadaran masyarakat untuk tidak melakukan mudik demi sama-sama mencegah penyebaran Covid-19," katanya.

Selama penyekatan berlangsung, lanjut Rudy, distribusi pasokan kebutuhan sembako hingga logistik dari Jawa ke Sumatera, begitu pun sebaliknya, tetap berjalan karena larangan tersebut hanya berlaku untuk masyarakat yang hendak mudik.

Baca Juga: Peringati Hari Anak, NCT Dream Kolaborasi dengan Pinkfong Rilis Lagu Dinosaurus A to Z

"Kendaraan logistik termasuk bahan pokok dan penting dan itu enggak boleh terhambat untuk nyebrang sampai ke Lampung, begitu juga sebaliknya, dari Lampung ke Banten," ujarnya.

Halaman:

Editor: Eria Winda Wahdania


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah