Tak Mau karantina, Cukup Bayar 6,5 Juta Rupiah

- 28 April 2021, 16:07 WIB
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta yang dijadikan tempat karantina WNA asal India
Sejumlah aparat keamanan berkoordinasi di Hotel Holiday Inn Jalan Gajah Mada, Jakarta yang dijadikan tempat karantina WNA asal India /Antara Foto/Reno Esnir

"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.

Atas perbuatannya ketiganta ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.

Baca Juga: Gempa di Sukabumi Terasa Hingga ke Jakarta dan Bandung

"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.

Mereka akan dijerat  Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Yusri juga mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, karena kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kapal-Kapal Perang Indonesia

"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.***

Halaman:

Editor: Naja Nuroni

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x