"S ini kenalan JD, yang bersangkutan kenal dan sudah dua kali menggunakan jasa S dan RW," kata Yusri.
Atas perbuatannya ketiganta ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran protokol kesehatan namun tidak ditahan oleh polisi.
Baca Juga: Gempa di Sukabumi Terasa Hingga ke Jakarta dan Bandung
"Kami tidak lakukan penahanan karena ancaman di bawah lima tahun. Tapi proses tetap berjalan," kata Yusri.
Mereka akan dijerat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Yusri juga mengungkapkan kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, karena kasus ini masih terus dikembangkan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bendera Setengah Tiang Berkibar di Kapal-Kapal Perang Indonesia
"Ini masih kita dalami terus, bagaimana modus-modusnya, mekanismenya seperti apa, karena ini sepertinya mulai berkembang lagi, tim penyidik juga sedang melakukan pengejaran," katanya.***
Artikel Rekomendasi