Mantan Kepsek SMKN 53 Jakarta Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Dana Bantuan Senilai Rp7.8 Miliar

- 27 April 2021, 16:38 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi /Dok. Hallo Media/M. Rifa'i Azhari

MEDIA JABODETABEK – Mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 53 Jakarta berinisial W, yang tersandung kasus dugaan korupsi resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.

Kepala Kejaksaan Agung Jakarta Barat, Dwi Agus Arfianto mengungkapkan tidak hanya mantan Kepsek W yang ditetapkan sebagai tersangka. Staf Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat I berinisial MF juga ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diungkapkan Dwi dalam konferensi pers yang digelar di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: 15 Contoh Ucapan Selamat Idul Fitri Dalam Bahasa Inggris dan Bisa Dijadikan Status di Media Sosial

W dan MF ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) senilai Rp7.8 miliar.

"Dari hasil gelar perkara telah ditentukan dua tersangka. Pertama W mantan Kepala Sekolah Negeri SMK 53 Jakbar, kedua MF staf Sudin Pendidikan Jakbar I," ungkap Dwi sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari laman PMJ News.

Dari total dana Rp7.8 miliar yang dikorupsi, rinciannya yaitu dana BOS senilai Rp1.3 miliar dan dana BOP senilai Rp6.5 miliar. 

Baca Juga: 352.991 Kasus Positif Covid Dalam Sehari, India Alami Kriris Kesehatan

Berdasarkan pemaparan Dwi, W dan MF melancarkan aksinya dengan melakukan manipulasi surat pertanggung jawaban (SPJ) dan menggunakan rekanan fiktif dalam pengadaan sejumlah barang.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x