10 Ketentuan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- 22 April 2021, 16:48 WIB
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang / pixabay.com/pixel2013/

9. Selain itu, apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

10. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi terkait perhubungan darat/laut/udara/perkeretaapian menindaklanjuti Addendum Surat Edaran ini dengan melakukan penerbitan instrumen hukum dengan mengacu pada Addendum Surat Edaran ini dan peraturan perundang-undangan.***

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x