10 Ketentuan Mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)

- 22 April 2021, 16:48 WIB
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang
perluasan waktu pengetatan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dalam mudik lebaran Idul Fitri 1442 H diperpanjang / pixabay.com/pixel2013/

Namun akan dilakukan tes acak oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah apabila diperlukan.

4. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di Stasiun Kereta Api sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

5. Untuk Anda yang akan melakukan perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid test antigen/tes GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

6. Sedangkan untuk Anda yang akan melakukan perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan.

Juga akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah.

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Citra Kirana dan Erica Putri Berduka

7. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

8. Anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x