Larangan Mudik Dikecualikan Bagi 5 Kategori Ini

- 22 April 2021, 15:09 WIB
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021.
ILUSTRASI: Pemerintah perketat larangan mudik lebaran 1442 hijriah mulai 22 April hingga 24 Mei 2021. /DOK. ANTARA FOTO/TEGUH PRIHATNA/rwa

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah mengeluarkan Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021 terkait masa larangan mudik yang diperpanjang.

Dalam addendum tersebut dinyatakan bahwa masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” sebagaimana dikutip Mediajabodetabek.com dari surat edaran tersebut yang diunggah di laman covid19.go.id.

Baca Juga: Larangan Mudik Diperpanjang Mulai Hari Ini, 22 April Hingga 24 Mei 2021

Namun demikian, pelarangan ini dikecualikan bagi pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak dan kepentingan nonmudik.

“Perjalanan orang selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik,” demikian tertulis dalam edaran tersebut.

Keperluan mendesak dan kepentingan non mudik yang dimaksud yaitu

Baca Juga: Sang Ayah Meninggal Dunia, Citra Kirana dan Erica Putri Berduka

1. Bekerja/perjalanan dinas

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x