Larangan Mudik Diperpanjang Mulai Hari Ini, 22 April Hingga 24 Mei 2021

- 22 April 2021, 14:48 WIB
Pemerintah  telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
Pemerintah telah menetapkan aturan larangan mudik lebaran Idul Fitri 2021 melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021. /ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/

MEDIA JABODETABEK – Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru yaitu Addendum Surat Edaran Nomor 13 tahun 2021 yang dikeluarkan 21 April 2021 terkait masa larangan mudik.

Dalam addendum tersebut dinyatakan kalau masa larangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H diperpanjang dari 22 April hingga 24 Mei 2021.

Kebijakan perpanjangan larangan mudik dikeluarkan setelah adanya hasil survei pasca penetapan peniadaan mudik yang sebelumnya dikeluarkan oleh Pemerintah mulai 6 hingga 17 Mei 2021.

Baca Juga: Walau di Layar Kaca Andin dan Elsa Penuh Konflik, Ternyata Saling Sayang di Dunia Nyata

Namun, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia menemukan masih adanya masyarakat yang hendak mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan peraturan peniadaan mudik idul fitri tersebut.

Oleh sebab itu, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang masa larangan mudik hingga lebih dari sebulan.

“Maksud dari Surat Edaran ini adalah mengatur pengetatatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama 14 hari peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021)dan H + 7 perjalanan mudik (18 Mei -24 Mei 2021),” sebagaimana dikutip Media Jabodetabek dari surat edaran tersebut yang diunggah di laman covid19.go.id.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta 22 April 2021: Al Masih Berbohong, Nino Curiga Ricky Mengganggu Elsa Lagi

Adapun tujuan dari kebijakan yang menambah waktu pembatasan mudik itu untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan Covid-19.

Halaman:

Editor: Putri Amaliana

Sumber: covid19. go id


Tags

Artikel Rekomendasi

Terkait

Terkini

x