2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan Memiliki nomor ponsel aktif.
3. Mahasiswa
Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree);
Baca Juga: Lapas Teroris di Bogor Overcapacity, Pemerintah Bangun Tiga Lapas di Nusakambangan
Memiliki nomor ponsel aktif.
4. Dosen
Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan,
Memiliki nomor ponsel aktif.
Artikel Rekomendasi